Transaksi mata uang asing adalah transaksi dimana nilai tukarnya dinyatakan dalam mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas.
Pada dasarnya praktek pembukuan transaksi dalam valuta asing dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu:
- Dual currency, system ini langsung membuku transaksi dengan functional currency.
- Multiple currency system, transaksi valuta asing dicatat untuk setiap valuta.
Untuk dua atau lebih valuta asing harus dibuat perkiraan valuta, ini akan terjadi suatu translasi satu mata uang ke mata uang yang lain ke perkiraan itu dapat menimbulkan selisih kurs valas.
PSAK No. 10 untuk Transaksi Mata Uang Asing Dan Untuk Laporan keuangan Mata Uang Luar Negeri. Untuk transaksi mata uang asing selaian kontrak berjangka, maka:
- Pada tanggal transaksi diakui, setiap aktiva, kewajiban, penerimaan, pengeluaran, keuntungan dan kerugian yang timbul dari transaksi tersebut harus dicatat dan dinilai dalam mata uang fungsional dari entitas yang melakukan pencatatan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut.
- Pada setiap tanggal neraca, saldo yang dicatat dalam mata uang selain mata uang fungsional dari entitas yang melakukan pencatatan harus disesuaikan untuk mencerminkan kurs sekarang.
- Pos aktiva dan kewajiban moneter dalam mata uang asing dilaporkan kedalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tanggal neraca. Apabila ada kesulitan dalam menentukan kurs tanggal neraca maka dapat digunakan kurs tengah Bank Indonesia.
- Pos non-moneter tidak boleh dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal neraca tetapi tetap harus dilaporkan dengan menggunakan kurs tanggal transaksi.
- Pos non-moneter yang dinilai dengan nilai wajar dalam mata uang asing harus dilaporkan dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat nilai tersebut ditentukan.
Untuk tujuan perpajakan, dalam mentranslasikan mata uang asing ke rupiah, wajib pajak dapat memilih antara kurs tetap (sesuai dengan kurs pada saat terjadinya transaksi) atau kurs menurut tanggal neraca. Dengan catatat metode ini dipakai secara konsisten.
Contoh kasus:
PT Abuba di Indonesia membeli barang dagangan dari perusahaan Kebangsaan Malaysia, pada tanggal 1 Des. 2007 sebesar 10.000 Ringgit saat kurs spot Rp 770. Saat tutup buku 31 Des 2007 kurs spot Rp 765, saat pelunasan hutang 30 Jan 2008 kurs spot Rp 775. Pencatatan transaksi tersebut adalah:
1 Des 2007
Persediaan Rp 7.700.000
Hutang dagang (ma) Rp 7.700.000
31 Des 2007
Hutang dagang (ma) Rp 50.000
Keuntungan pertukaran mata uang Rp 50.000
30 Jan 2008
Hutang dagang (ma) Rp 7.650.000
Kerugian pertukaran mata uan Rp 100.000
Kas Rp 7.750.000
Dalam praktek pembayaran eksport dan impor dapat dilakukan dengan cara, yaitu sebagai berikut:
- Pembayaran di muka (advance payment)
- Pembayaran kemudian (open account)
- Inkaso (collection basis)
- Letter of credite
- Konsinyasi (consignment basis)
- Barter dan tunai
Sesuai dengan kondisi masing – masing, maka tiap pembayaran dapat menimbulkan rugi selisih kurs pada saat yang berbeda. Dengan ketentuan yang berlaku, untuk tujuan perpajakan perusahaan dapat melakukan pencatatan nilai uang itu dengan memlih apakah berdasarkan:
- Nilai tukar akhir tahun, atau
- Nilai tukar neraca dengan syarat harus dilakukan secara taat asas.
Perbedaan cara ini hanya terletak pada saat pengakuan rugi selisih kurs. Percatatan berdasarkan nilai tukar tetap akan mengakui kerugian pada saat pelunasan utang (sekali saja). Sementara itu, pencatatan berdasarkan nilai tukar neraca akan mengakui kerugian karena selisih kurs pada setiap akhir tahun dan saat pelunasan (secara berangsur-angsur).
PEMBELIAN AKTIVA TETAP
Pembayaran atas perolehan aktiva tetap (dari luar negeri) dapat dilakukan secara tunai maupun kredit. Pembayaran secara kredit dapat dilakukan dalam jangka pendek atau jangka panjang. Pada umumnya, perubahan nilai tukar valuta asing di abaikan pada pencatatan nilai yang dikapitalisasi dalam pembelian tunai aktiva tetap. Penambahan aktiva tetap dan pengurangan kas dicatat sebesar nilai tukar pada saat transaksi terjadi. Untuk pembelian dengan jangka panjang terdapat dua pendekatan yaitu:
- Single perpective method
Dalam metode ini menganggap aktiva tetap dan pembayarannya merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak terpisahkan. Perubahan nilai tukar valas sampai dengan pembayaran utang dipertimbangkan sebagai koreksi terhadap nilai perolehan aktiva. Apabila perusahaan memakai pembukuan dengan kurs tetap, beda kurs yang terjadi pada saat pelunasan utang dikoreksi kepada nilai aktiva itu. Koreksi perubahan nilai tukar terhadap harga perolehan aktiva dapat menimbulkan komplikasi pembukuan.
- Aual perspective method
Berlanjut pada pembahasan pertama, untuk mengeliminasikan komplikasi itu, pendekatan kedua ini memisahkan transaksi pembelian (aktiva) dengan pembayaran (utang). Perubahan nilai tukar valas tidak dikoreksikan kepada aktiva tetap (dikapitalisasi) namun dianggap sebagai rugi laba beda kurs pada saat pelunasan utang.
Contoh kasus:
Pada tahun 2008 PT.Brian membeli sebuah pesawat seharga Y 100.000 dari PT.Yuda Ltd. Tokyo dengan nilai tukar RP 15.000 per Y1. Utang dilunasi pada 2011 dengan kurs Rp 18.000 per Y1. Kalau PT.Brian mengikuti pembukuan dengan kurs tetap, maka percatatannya:
Tahun 2008
Aktiva tetap Rp 1.500.000
Uang PT.Yuda Rp 1.500.000
Tahun 2011
Rugi Beda kurs Rp 300.000
Utang PT.Yuda Rp 1.500.000
Kas Rp 1.800.000
Sebaliknya apabila pembukuan utan dalam valuta asing berdasarkan nilai tukar neraca, rugi beda kurs senilai Rp 300.000 akan diakui secara bertahap pada akhir tahun 2008, 2009, 2010, dan pada tahun 2011 saat pelunasan utang tersebut.
UTANG PIUTANG DENGAN VALUTA ASING
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (1994) mengungkapkan penilaian utang piutang moneter valas dengan nilai tukar pada tanggal neraca. Ketentuan itu berlaku baik untuk hak dan kewajiban lancar maupun jangka panjang. Selisih nilai tukar yang terjadi antar tiap tanggal neraca dihitung sebagai rugi laba beda kurs.
Selain kurs tanggal neraca, untuk tujuan wajib pajak dapat melakukan pembukuan dengan kurs tetap (dengan pengakuan rugi laba beda kurs pada saat pelunasan) konsistensi merupakan persyaratan atas kedua teknik pembukuan itu. Jadi apabila perusahaan untuk tujuan komerisal membukukan utang piutang valasnya dengan nilai tukar pada tanggal neraca dengan pengakuan laba rugi selisih nilai tukar setiap akhir tahun dan ketentuannya pada saat pelunasan. Hal itu bias diterima dengan tujuan perpajakan.
Untuk tujuan efesiensi dan kesederhanaan pelaksanaan pembukuan dan penghematan biaya serta tenaga, perusahaan akan lebih memilih mencatat berdasarkan nilai tukar pada akhir tahun yang dapat dipakai sekaligus untuk tujuan ganda, yaitu dalam praktek akuntansi komersial dan perpajakan.